detikFinance
Cukai Rokok Naik, Pengusaha: Setoran ke Pemerintah Bisa Rp 200 T
Bila cukai rokok naik 23% dan HJE naik 35%, maka industri harus setor cukai dikisaran Rp 185 triliun, belum termasuk Pajak Rokok 10% dan Ppn 9,1% dari HJE.
Sabtu, 14 Sep 2019 14:30 WIB







































