detikNews
Pakai Uang Negara, Mantan Kepsek Dituntut 2 Tahun Penjara
Mantan Kepala Sekolah SMP 21 Bandung Deddy Abdul Adha dituntut 2 tahun penjara karena terbukti bersalah menggunakan dana block grant dari pemerintah Pusat senilai Rp 220 juta.
Selasa, 20 Jan 2009 16:04 WIB







































