Pendukung calon yang kalah suara bisa ngamuk. Bukan semata kecewa karena kalah, tetapi tidak bisa menerima calon terpilih yang dapat suara kurang dari 50%.
Berbeda dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden, potensi konflik pilkada nyata ada. Padahal ini kali pertama sehingga tak ada refenresi untuk menangani.
Hampir separuh daerah di Indonesia akan menggelar pilkada pada 2005. Potensi konflik sangat besar. Bila tidak diantisipasi bisa menjadi masalah nasional.
Depdagri membentuk Desk Pusat Pilkada untuk membantu pelaksanaan. Tapi keputusan itu dinilai hanya untuk mengukuhkan monopoli pemerintah dalam Pilkada.
Molornya penandatanganan PP Pilkada langsung membuat KPUD sulit bekerja sesuai jadwal. KPUD akan menjadi kambing hitam jika Pilkada langsung gagal digelar sesuai jadwal.