detikNews
Pasal 32 Dinilai Bisa Dimanfaatkan Koruptor untuk Lawan KPK
Bambang Widjojanto mengajukan gugatan ke MK. Untuk memuluskan gugatannya, BW menghadirkan pakar hukum dari UGM, Zaenal Arifin Mochtar.
Selasa, 23 Jun 2015 12:07 WIB







































