detikNews
Tebang Kayu Bakar Dibui 2 Tahun, Keluarga Busrin Mengadu ke DPR
PN Probolinggo memenjarakan buruh tani miskin yang buta huruf, Busrin selama 2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar karena menebang 3 pohon mangrove untuk kayu bakar. Keluarga Busrin mengadu ke DPR.
Rabu, 03 Des 2014 13:29 WIB







































