Bakamla akan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan. Kepala Bakamla Laksdya Aan Kurnia mengaku kewenangan hal itu merupakan bagian dari cita-cita Bakamla.
Menko Polhukam Mahfud menjelaskan nantinya dalam UU Omnibus Law di bidang kelautan Bakamla akan diberi kewenangan melakukan penyidikan pelanggaran di laut.
Bakamla akan diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam revisi UU Omnibus Law Keamanan Laut. Kepala Bakamla Laksdya Aan Kurnia pun angkat bicara.