Salah satu penyempurnaannya yakni MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki kewenangan tertinggi mengubah dan menetapkan konstitusi sebagai hukum dasar.
Anggota Komisi I DPR, Dave Laksono, meminta wacana Angkatan Siber dipelajari lebih dalam. Sebab, menurutnya, sejumlah instansi sudah memiliki divisi siber.
"Keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada pasal 120 ayat 3," kata Bamsoet.