Fraksi PDIP DKI menilai kurangnya sosialisasi terhadap larangan kantong plastik. Padahal tenggat waktu dikeluarkan pergub sampai pelaksanaannya cukup lama.
Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB yang akan dimulai pada 14 September 2020. Berikut beberapa hal yang tidak boleh dilakukan saat PSBB berlangsung.
Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 yang mengatur sanksi pelanggaran PSBB. Pergub itu mengatur pelanggaran pengendara mobil dan motor.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub 47 tahun 2020. Dalam beleid Anies mengatur tentang larangan berpergian, termasuk untuk pelaku usaha.
PSBB Jakarta mulai diterapkan sesuai Pergub 88/2020. Sesuai Pergub 88 tahun 2020, restoran dan rumah boleh buka selama PSBB Jakarta dengan beberapa ketentuan.
Larangan penggunaan kantong plastik di DKI Jakarta mulai berlaku hari ini. Namun, pedagang baju di Pasar Tanah Abang masih terlihat menggunakan kantong plastik.