Partai Hanura mengajukan sengketa ke Bawaslu terhadap KPU terkait pendaftaran bacaleg 2019. Bawaslu mengatakan jadwal mediasi akan dimulai, Kamis (9/8).
KPU mengatakan eks napi korupsi dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dapat diganti. Namun, hanya khusus bacaleg eks napi korupsi perempuan saja. Apa alasannya?