Terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan hari ini akan menghadapi sidang vonis. Sidang vonis ini berkaitan dengan penembakan Laskar FPI.
Dua terdakwa penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek divonis lepas oleh hakim. Kedua terdakwa yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Dua orang polisi penembak laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis lepas oleh majelis hakim. Jaksa pun mengatakan akan pikir-pikir.
Pengacara korban penembakan enam eks Laskar FPI menyebut vonis lepas merupakan keputusan sesat. Tenaga Ahli Utama KSP meminta putusan hakim tidak dicela.
Vonis majelis hakim PN Jaksel terhadap dua polisi penembak laskar FPI diwarnai kejutan. Sebab, kedua terdakwa dinyatakan hakim lepas dari tuntutan jaksa.