detikNews
Wakil Kepala Daerah Sekadar 'Ban Serep'
Kewenangan seorang wakil kepala daerah hanya dalam hal pengawasan, pemperdayaan perempuan, lingkungan hidup, pemuda dan olahraga, seni budaya dan pariwisata. Hanya sekadar 'ban serep'.
Senin, 29 Jul 2013 12:42 WIB







































