Bustar (40), 'guru' pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, divonis hukuman 5 tahun penjara. Bustar terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Sepanjang 2020 terjadi sejumlah peristiwa mistis di Jabar. Percaya tak percaya, kejadian ini membuat gempar karena keanehan demi keanehan yang di luar logika.