"Ini akan memberatkan khususnya pusat perbelanjaan. Karena sejak diberlakukan kembali PSBB diperketat tingkat kunjungan sampai 50% dibandingkan PSBB transisi."
Operasi Yustisi pada pelanggar protokol pencegahan COVID-19 di Jatim telah menjaring ratusan ribu warga yang melanggar. Denda pelanggar mencapai Rp 583.743.000.