Lima pegawai negeri sipil (PNS) Dinas PUPR Kabupaten Simeulue diduga terlibat kasus korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan dengan pagu anggaran Rp 10,7 miliar.
PN Medan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap A Meng alias Ko Amin, pemilik pijat plus-plus gay di Medan. Hukuman itu sesuai dengan tuntutan jaksa.
KPK menetapkan seorang tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan CSRT di Badan Informasi Geospasial. Dia adalah Komisaris Utama PT AIP Lissa Rumi Utari.