detikNews
Herly Isdiharsono Dituntut 8 Tahun & Denda Rp 1 M
Herly Isdiharsono, mantan Koordinator Pelaksana PPn Perdagangan Kantor Pelayanan Pajak Palmerah, Jakarta, dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun. Herly dinilai terbukti menerima uang Rp 17,631 miliar dari wajib pajak terkait pengurusan pajak PT Mutiara Virgo.
Senin, 04 Feb 2013 17:35 WIB







































