Kekerasan seksual berulang kali terjadi di kampus. Hukuman administratif bagi pelaku masih dianggap belum setimpal dengan trauma seumur hidup penyintas.
Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat tetap dihukum penjara seumur hidup dan harus mengembalikan uang yang dikorupsi dari Jiwasraya sebesar Rp 16 triliun.