Ridwan Kamil menyebut penyelenggara acara Habib Rizieq di Megamendung bisa dikenakan sanksi denda. Denda yang diberikan yakni denda maksimal sebesar Rp 50 juta.
Massa buruh dan PA 212 dkk melakukan unjuk rasa di sekitar gedung MPR/DPR RI. Semuanya berkerumun tanpa memperhatikan jaga jarak atau physical distancing.