detikNews
Kejar Pembawa Kabur Jenazah dari RS Makassar, Polisi: Ancaman 7 Tahun Penjara
            Polda Sulsel akan mengusut kasus sekelompok warga yang membawa kabur jenazah terkait virus Corona (COVID-19) dari sejumlah rumah sakit di Kota Makassar.         
         
            Senin, 08 Jun 2020 14:51 WIB         
      
 
 
 
 






































