Dalam menertibkan PKL di sudut-sudut jalan di Jakarta, Pemprov DKI tidak mengeluarkan aturan baru. Hanya bermodalkan pengaturan yang manusiawi dalam penertiban tersebut.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta menekan para PKL agar tidak berjualan di badan jalan. Mereka masih diberikan keringanan berjualan di trotoar dengan syarat.
Pemerintah provinsi DKI memiliki rencana besar dalam penertiban PKL di Jakarta. Selain merelokasi PKL di jalan, sebuah ide menarik dicetuskan sehingga lokasi baru para PKL tidak sepi.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta sedang gencar-gencarnya menertibkan PKL yang kerap mengganggu kelancaran lalu lintas. Dalam proses ini, Wakil Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) tak ingin menggunakan dana APBD.
Mengendornya pengawasan membuat PKL kembali menjamur di Kanal Banjir Timur (KBT) Cipinang. Satpol PP Jaktim menyatakan penjagaan di kawasan itu sempat dikurangi karena PKL sudah berkurang.
Pedagang kaki lima (PKL) kembali memenuhi tepian Kanal Banjir Timur (KBT) yang terletak di Cipinang, Jakarta Timur. Padahal sebelumnya kawasan ini telah bersih dari PKL karena selalu dijaga petugas Satpol PP.
Ratusan Satpol PP akan terus menjaga kawasan Pasar Gembrong, Jakarta Timur. Keberadaan satpol PP hingga para pedagang kaki lima (PKL) mendapatkan lahan yang cocok untuk relokasi.
Urusan PKL bukan hanya urusan Satpol PP semata. Karena itu untuk urusan PKL di kawasan sekitar Masjid Raya Bandung, Satpol PP meminta bantuan dan kesadaran pengurus DKM.
Pemkot Jakarta Timur akhirnya menertibkan PKL di Pasar Gembrong. Padahal surat izin usaha PKL itu sudah lama dicabut. Kenapa baru sekarang penertiban itu dijalankan?