detikNews
Polisi Larang Penggunaan Kembang Api di Atas 2 Inchi pada Malam Tahun Baru
Polda Metro Jaya melarang warga menyalakan kembang api berukuran di atas 2 inchi pada saat perayaan pergantian tahun. Penggunaan kembang api di atas 2 inchi harus seizin dari pihak kepolisian.
Rabu, 24 Des 2014 11:30 WIB







































