Iuran Jaminan Pensiun (JP) dibayarkan sebesar 30% saja setiap bulannya selama 3 bulan. Selebihnya 70% dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.
Iuran peserta program JKN-KIS segmen pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja mulai 1 Mei 2020 kembali mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.