Pemerintah tidak bisa merayakan raihan opini WTP dari BPK atas laporan hasil audit (LHP) LKPP 2019. Pemerintah justru harus menyelesaikan 13 PR dari BPK.
PTUN Jakarta memutuskan tak menerima gugatan yang dilayangkan Zindar Kar Marbun. Dalam gugatannya, Zindar meminta pemberhentian lima anggota BPK 2019-2024.