Ardian Aldiano (31) melakukan uji matari ke MK dengan meminta pohon ganja hidroponik untuk kesehatan dilegalkan. Adrian juga akan mengajukan PK atas kasusnya.
Permohonan PK yang diajukan perusahaan sawit inisial J ditolak MA. Alhasil, PT J tetap harus membayar denda Rp 490 m karena membakar hutan di Riau pada 2013.