detikNews
Tak Ada di Persidangan, Neneng Diberi Kelonggaran untuk Tanggapi Vonis
Istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Tipikor. Karena terdakwa dan kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan, Neneng diberi kelonggaran.
Kamis, 14 Mar 2013 14:59 WIB







































