Polres Karangasem memeriksa 4 petugas LP, menyelidiki mengapa barang bukti berupa gunting bisa berada di dalam ruangan eks diplomat Australia William Stuart.
PN Karangasem menjatuhkan vonis 13 tahun penjara atas terdakwa pedofilia William Stuart Brown. Pengunjung sidang pun bertepuk tangan, meski terdakwa marah.