Mulai Senin (28/9/2009) pukul 00.00 WIB tarif tol resmi naik, berkisar 15 persen untuk seluruh golongan kendaraan. Salah satu dari 10 ruas yang ada kenaikan adalah Tol Surabaya-Porong.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Departemen Pekerjaan Umum resmi mengumumkan kenaikan tarif 14 ruas tol. Kenaikan terendah naik Rp 500 dan kenaikan tertinggi naik Rp 10.500 dan mulai berlaku pukul 00.00 tanggal 28 September 2009.
Departemen PU resmi mengumumkan kenaikan tarif 14 ruas tol. Kenaikan terendah naik Rp 500 dan kenaikan tertinggi naik Rp 10.500 dan mulai berlaku pukul 00.00 tanggal 28 September 2009.
Asosiasi Jalan Tol Indonesia (AJTI) menegaskan masalah kemacetan jalan tol yang selama ini selalu dikeluhkan oleh konsumen bukanlah menjadi alasan terkait penolakan atau penundaan kenaikan tarif tol.
Kenaikan tarif tol yang akan dilaksanakan pada 28 September 2009 ini akan menambah beban masyarakat, sebab dapat meningkatkan biaya transportasi yang dikeluarkan masyarakat.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menetapkan kenaikan tarif tol pada 28 September 2009. BPJT memastikan ketetapan ini tidak akan ditunda lagi dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu 4 September 2009.
Usai salat Id ribuan pemudik menyerbu Jembatan Suramadu. Para pemudik berencana berlebaran di Pulau Madura dan antrian panjang terjadi di pintu masuk tol jembatan.
Hingga H-1 Lebarang, jumlah kendaraan yang masuk jalur Nagrek mencapai 108.213. Jumlah ini naik 1.000 persen dibanding kepadatan yang terjadi pada hari libur biasa.