"Kondisi sekarang ini sangat mencekam, namun kami belum akan mengajukan PSBB, banyak pertimbangan yang harus dipikirkan," kata Walkot Parepare Taufan Pawe.
"Mudik tetap dilarang, namun hak-hak masyarakat yang sangat mendesak tetap terjaga, dengan tetap menerapkan aturan protokol kesehatan yang ketat," kata Fachrul.
Menko Polhukam Mahfud Md menilai Keppres Nomor 12/2020 tentang penetapan virus Corona sebagai bencana nasional tidak dapat dijadikan dasar sebagai force majeur.
Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Karawang merilis data terbaru orang terpapar Corona. Hingga hari ini, terhitung hampir 50 warga Karawang positif Corona.