UU Ketenagalistrikan dinilai bisa memicu kenaikan tarif dasar listrik (TDL) 30-40 persen. Ketentuan UU tersebut juga berpotensi menimbulkan krisis listrik yang lebih parah di luar Jawa.
Menteri Keuangan Boediono menegaskan pada tahun 2005 defisit anggaran masih belum bisa nol persen. Dia sendiri memperkirakan keseimbangan itu baru bisa direalisasikan pada 2006.