PPATK mengungkapkan adanya transfer lintas negara ke rekening FPI. Kuasa hukum FPI mengatakan transfer itu berkaitan dengan pengelolaan dana kemanusiaan.
"Ternyata sabu ini dipesan oleh salah satu napi berinisial AS yang kini tengah menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Cipinang, Jakarta,'' kata Kapolda Jambi.