detikNews
Hukuman Kontraktor Bioremediasi Chevron Dikurangi Jadi 2 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan PT GPI Ricksy Prematuri. Hukuman kontraktor proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia itu dikurangi menjadi 2 tahun penjara.
Rabu, 02 Okt 2013 11:30 WIB







































