MK mengabulkan gugatan uji materi Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Pemilu yang mengatur verifikasi parpol. Kini KPU meminta dana tambahan sebesar Rp 68 miliar.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyambut baik putusan MK soal ambang batas capres tetap sebesar 20 persen. Menurut Tjahjo, angka tersebut sesuai konstitusi.