Djoko Tjandra jalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10). Dalam persidangan, Djoko Tjandra sempat ditegur hakim karena tertidur.
Bareskrim Polri menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan berdasarkan barang bukti dan pemeriksaan saksi.
Djoko Tjandra tidak terdeteksi masuk ke Indonesia. Tanda tanya bermunculan lantaran terpidana kasus cessie Bank Bali itu sebelumnya diketahui sebagai buron.