Modus pelaku dengan menyelipkan uang kembalian di balik kerah baju. Pelaku kemudian meminta kembali uang kembalian dari pedagang, seolah-olah uangnya kurang.
Tim Cyber Crime Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap pria berinisia S (31) yang menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) di media sosial (medsos).