Tim hukum Prabowo dalam perbaikan permohonan mempermasalahkan jabatan Ma'ruf Amin di dua Bank. Padahal, KPU mengatakan seluruh paslon telah memenuhi syarat.
MK menyatakan gugatan hasil Pilpres yang disetor pada 24 Mei 2019 tidak bisa diperbaiki. Namun, berdasarkan versi tim hukum Prabowo, hal itu diperbolehkan.
Tim hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana, kembali mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pagi ini. Namun Denny belum membeberkan apa saja bukti-bukti barunya.