Pegawai negeri sipil (PNS) pria bisa mengajukan cuti selama satu bulan untuk mendampingi istri saat menjalani proses melahirkan. Bagaimana dengan PNS perempuan?
Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan bagi PNS pria yang mendampingi isteri bersalin tetap menerima penghasilan, yakni berupa gaji dan tunjangan.