Dengan penemuan potensi kerugian negara yang mencapai Rp 375 miliar, KPK beranggapan kerugian yang timbul akibat kebijakan itu bisa mencapai triliunan rupiah.
Pihak biro hukum KPK akan menghadirkan 4 orang saksi dalam sidang praperadilan eks Dirjen Pajak, Hadi Poernomo. Salah satu saksi ahli yang akan dihadirkan adalah ahli keuangan negara.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menunjuk hakim tunggal yang akan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan oleh Bambang Widjojanto (BW). Hakim yang telah ditunjuk tersebut adalah Ahmad Rifai.
Namun untuk sidang praperadilan dengan tersangka eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo, KPK mengaku membuat terobosan baru dalam mengungkap kasus dugaan korupsi.
Sidang praperadilan yang diajukan eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo dihadapinya seorang diri tanpa pendampingan kuasa hukum. Menurut Hadi, hal tersebut dia lakukan karena permintaan keluarga.
<p>Dalam jawabannya atas pembacaan permohonan praperadilan terkait berhak atau tidaknya KPK berwenang menyidik kasus terkait pajak, pihak KPK mengatakan bahwa Hadi tak memahami konteks kewenangan untuk penyelidikan perkara korupsi.</p>
"Kerugian negara dalam kasus keberatan pajak BCA tidak mungkin bisa dihitung, karena masih ada upaya hukum apabila keputusan Dirjen Pajak dipandang ada yang salah," ujar Hadi.