detikNews
Penjelasan KPU Soal Calon Bisa Bagikan Souvenir Rp 25 Ribu di Pilkada
Tujuan pembatasan nilai alat peraga atau souvenir kampanye dituangkan dalam pasal 26 ayat 3 Peraturan KPU No 7 tahun 2015 tentang Kampanye.
Rabu, 16 Sep 2015 12:45 WIB







































