detikNews
Bunuh Pengusaha Es, Bripda Norman Lolos dari Hukuman Mati
Bripda Norman Irawan Umar (26) dihukum 14 tahun karena terbukti menembak mati pengusaha es balok. Sebelumnya, dia dituntut hukuman mati.
Kamis, 08 Nov 2007 16:25 WIB







































