Ada perubahan masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dan Rapid Test Antigen untuk naik KA Jarak Jauh. Sekarang menjadi maksimal 1x24 jam sebelum berangkat.
Pemerintah memperketat persyaratan pelaku perjalannan dalam negeri pada H-14 dan H+7 dari masa larangan mudik. Kebijakan tersebut membingungka Organda Jabar.
Pemerintah telah memutuskan melarang mudik Idul Fitri 2021. Pihak kepolisian telah membangun 333 titik pos penyekatan untuk mengantisipasi adanya pemudik.