Ahli hukum pidana menjelaskan perbedaan suap aktif dan pasif di sidang Hasto Kristiyanto. Dia mengatakan dalam kasus dugaan suap ada delik memberi dan menerima.
Kejaksaan Agung menangkap Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dalam kasus suap penanganan perkara. Empat tersangka terlibat dalam penyidikan ini.