detikNews
MA Sunat Denda Perusahaan Perusak Hutan dari Rp 20 M Jadi Rp 2 M
MA menyunat hukuman denda perusahaan perusak hutan, PT NPM dari Rp 20 miliar menjadi Rp 20 miliar. Apa alasannya?
Senin, 02 Agu 2021 17:47 WIB