detikNews
MK: Poligami Dibolehkan dengan Syarat Tertentu
Ketentuan poligami dinyatakan diperbolehkan diterapkan di Indonesia, karena tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan ajaran Islam. Asal memenuhi syarat tertentu.
Rabu, 03 Okt 2007 11:59 WIB







































