Kota Yogyakarta dan 2 kabupaten di DIY berada di level 4 sesuai kategori di dalam Inmendagri No 22 Tahun 2021. Sedangkan 2 kabupaten lainnya berada di level 3.
Satgas Penanganan COVID-19 buka suara soal keluhan buruh mengenai pelanggaran aturan PPKM Darurat di pabrik industri tekstil, garmen, sepatu, dan kulit (TGSL).
Jubir Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito memohon pengelola perusahaan untuk memastikan pembagian jam kerja dan jumlah pekerja sesuai ketentuan PPKM Darurat.