Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menang dalam proses banding kasus sengketa Pulau M hasil reklamasi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta.
Untuk Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (PK3) habis 29 Februari - 29 Mei 2020 dan perlu perpanjangan, dapat melakukan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan.
"Dari berbagai pembicaraan tadi, berbagai kesimpulan, yaitu menindaklanjuti arahan Presiden tentang penutupan pertambangan tanpa izin," kata Ma'ruf Amin.
Kewajiban penegakan konstitusi menjadi tanggung jawab bersama seluruh lembaga negara, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Salah satunya oleh PN Jakut.