Kelimanya didakwa dengan Pasal 554 subsider Pasal 510 Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga.
Dua terdakwa pembunuhan sopir taksi online di Palembang, Sumatra Selatan divonis mati. Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Palembang dapat karangan bunga.