detikNews
Pakai Ganja di Bali, WN Malaysia Minta Dihukum Cambuk
Norhisam dinyatakan terbukti menyalahgunakan narkotika jenis ganja dan divonis 2,5 tahun penjara. Namun terdakwa meminta hukuman cambuk.
Kamis, 18 Okt 2018 17:50 WIB







































