Jaksa mengatakan Yoory bersama-sama pihak PT Adonara Propertindo didakwa merugikan negara Rp 152 miliar terkait pembelian lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Rumah di Banyuwangi untuk rakyat Palestina akhirnya terjual. Rumah laku seharga Rp 600 juta. Sebelum terjual, rumah tersebut ditawar oleh puluhan calon pembeli.