detikNews
Kasus Suap di MK, Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Bui
Menurut jaksa, Patrialis terbukti menerima hadiah atau janji dari Basuki Hariman Dan Ng Feny selaku pemohon gugatan UU Peternakan.
Senin, 14 Agu 2017 12:56 WIB







































