Dua tersangka yang mengajukan praperadilan adalah tersangka dugaan korupsi SKL BLBI Syafruddin Temenggung dan Miryam S Haryani, tersangka keterangan palsu.
Fraksi Golkar akhirnya mengeluarkan sikap resmi soal hak angket KPK. Setelah lama terdiam seusai angket KPK disahkan DPR, Golkar menyatakan tidak mendukungnya.