"Keberadaan kartu nikah itu implikasi pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau Simkah. Kartu nikah bukan pengganti buku nikah," kata Lukman.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan akan mengundang berbagai pihak untuk mendiskusikan draft sandingan RUU RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.